Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Majelis Hakim PN Lahat Dilaporkan ke BP MA, Ada Apa?

×

Majelis Hakim PN Lahat Dilaporkan ke BP MA, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

Lahat, Mattanews.co Diduga kinerja yang kurang baik, membuat Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung Palembang (29/1/2020).

Laporan ini ternyata karena adanya dugaan keberpihakan Majelis Hakim PN Lahat terhadap tergugat PT BSP dan Ujang Herawan yang digugat oleh Supriadi Efendi.

Supriadi Efendi didampingi kuasa hukumnya, Fidel Angwarmasse melaporkan langsung ke BP MA, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

Fidel Angwarmasse mengatakan, kliennya melaporkan dugaan ini dari persidangan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat 1 yaitu OT BSP dan tergugat 2 Ujang Herawan.

Dimana, penggugat dan tergugat bersitegang dalam kasus tindak pidana pengerusakan bersama-sama dan penyerobotan tanah tanpa izin yang dilakukan pihak tergugat 1.

“Kita laporkan hal ini ke Polda Sumsel, dilimpahkan penanganannya ke Polres Lahat. Dengan laporan polisi nomor LPB/748/XI/2017/SPKT, tertanggal 01 November 2017,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Menurutnya, perbuatan melawan hukum tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan nomor register perkara nomor 8/Pdt.G/2019/PN Lahat, tertanggal 4 Juli 2019.

Kasus ini mulai disidangkan di PN Lahat pada tanggal 25 Juli 2019. Sejak awal proses persidangan, mereka menduga adanya ketidaknetralan dan kepihakan Majelis Hakim PN Lahat terhadap kedua tergugat.

Ini terlihat pada kesempatan yang diberikan kepada tergugat 2, untuk menyampaikan jawabab pada saat agenda persidangan adalah replik penggugat.

“Kesempatan itu tidak diberikan. Karena waktu yang diberikan kepada tergugat 2 untuk menyampaikan jawaban, tidak dimanfaatkan oleh tergugat 2,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan setempat, untuk menentukan titik koordinat objek sengketa, Majelis Hakim PN Lahat justru menggunakan GPS dan karyawan dari tergugat 1.

“Dan yang lebih dugaan kuat sekali adalah pada saat persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi). Setiap pernyataan dari kuasa hukum penggugat mencoba menggali fakta dengan mengukur objektifitas saksi dari tergugat 2, malah dipotong oleh majelis hakim,” katanya.

Dugaan adanya ketidaknetralan dan keberpihakan majelis hakim terhadap PT Banjarsari Pribumi dan Ujang Herawan akhirnya terbukti, dengan putusan PN Lahat nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Lahat yang dibacakan pada tanggal 9 Januari 2020.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor 8/Pdt.G/2019/PN Lahat, tertanggal 09 Januari 2020 tersebut, kami selaku penggugat merasa keberataan. Sehingga telah melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding pada tanggal 23 Januari 2020,” ungkapnya.

Dengan adanya dugaan Pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2019/PN. Lahat, terhitung pada Senin 27 Januari 2020, secara resmi mereka melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Editor : Nefri