Akhirnya 2 Terdakwa Divonis 10 Tahun
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi terkait beredarnya sangsi yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terhadap dua Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, atas perkara pembunuhan dengan Terdakwa Romli bin Sofyan yang disebut dalam pemberitaan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelembang angkat bicara dan mengkoreksi baik nama Terdakwa maupun nomor perkaranya.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Raden Zaenal, SH, MH menjelaskan, bahwa ini bukan soal sanksi terhadap dua Jaksa, melainkan nomor perkara dan nama Terdakwanya.
“Berita yang beredar bahwa kasus ini bermula dari Kasus Pembunuhan dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan, adalah (SALAH), YANG BENAR adalah kasus yang berujung pada Sanksi Internal Jaksa oleh Kejati ini, adalah terdakwa bernama Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), sidang diketuai oleh majelis hakim Eduward,” terang Zainal, Kamis (1/5/2025).
Menurut Zainal, bahwa perkara dengan nomor:1542/Pid.B.2024/PN/Plg. dimana dalam perkara ini Dakwaan jaksa bersifat Alternatif yakni Pasal 340, 338 dan 170, semuanya Juncto Pasal 55 KUHP.
“Saat Jaksa membacakan tuntutan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hanya 2,6 tahun, Eduward selaku Ketua majelis hakim sempat bertanya, apakah benar jumlah tuntutannya dan (Jaksa sempat di stop oleh majelis hakim). Namun karena Jaksa hanya ‘’yang membacakan’’ yakin dengan tuntutan tersebut, bahkan majelis hakim sempat bertanya hingga tiga kali, agar di cek dulu. Namun Jaksa tetap yakin dan melanjutkan pembacaan yang 2,6 tahun pada 14 April 2025,” ungkapnya.
Zainal menerangkan, bahwa saat pembacaan tuntutan, jaksa Aslinya tidak hadir dan dibacakan oleh Jaksa Faisal, seharusnya jaksa yang menanngani sejak awal yakni Jaksa Satrio, terjadi kesalahan tulisan, dimana penulisan tuntutannya ditulis tangan dengan tuntutan 2,6 tahun, yang seharusnya 14 tahun.
“Usai Jaksa membacakan tuntutan tersebut, lalu majelis hakim membuktikan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dan pada hari Rabu 30 April, majelis hakim membacakan putusan terhadap Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun,” terangnya.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun Terdakwa didampingi penasehat hukumnya menerima putusan tersebut, dan kasus ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
“Untuk pemberitaan yang beredar selama ini terkait dengan Terdakwa Romli Bin Sofyan itu SALAH dan sumber beritanya bukan dari Pengadilan. Namun yang benar terkait dengan berita yang berujung pada sanksi Internal Kejati terhadap dua jaksa itu, dimana di pengadilan negeri Palembang adalah Kasus nomor 1542/Pid.B.2024/PN/Plg dengan Terdakwa Redo Irawan Bin Suhardi dan Ade Arya Bin Suhardi (Kakak adik), dan sudah diputus 30 April 2025 dengan masing-masing 10 tahun penjara. Kedua pihak sudah menerima dan kasus ini BHT,” terang Jubir PN Palembang.














