[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Sidang Terdakwa Mantan Gubernur Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memberikan peringatan keras, agar tidak melakukan intervensi dan tidak menghubungi perangkat persidangan atau aparatur Pengadilan, sebelum memulai persidangan perdana dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Kamis (3/2/2022).
“Persidangan hari ini berintegritas, saya meminta pihak-pihak manapun jangan sekali-sekali menghubungi aparatur persidangan,” jelas majelis hakim, Abdul Aziz SH.MH sebelum memulai persidangan.
Sidang perdana yang dilakukan secara virtual dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, serta menghadirkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas I A Pakjo Palembang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Abdul Aziz SH.MH dibantu lima anggota lainnya, Yoserizal SH.MH, Sahlan Effendi SH.MH, Waslan Makhsid SH.MH, serta Ardian Angga SH.MH, sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung di PN Palembang.