MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim pengadilan Negeri PN Palembang tolak eksepsi, yang diajukan oleh dua terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi, Senin (16/6/2025).
Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa Ir.H.Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir.Amin Mansur mantan pegawai BPN Muba.
Dalam Amar putusan selanya, majelis hakim menilai, keberatan atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa, yang menilai formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H.Yudi Herzandi dan Ir.Amin Mansur ,” tegas hakim saat sampaikan putusan sela.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba
Sementara itu, saat diwawancarai usai sidang, melalui Firmansya selaku Kasi Pidsus dari Kejari Muba mengatakan, bahwa hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur
“Dalam Amar putusan sela, sama-sama kita dengar bahwa majelis hakim PN Palembang Menolak Ekspresi kedua terdakwa untuk keseluruhan dan perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” tutupnya.














