MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang tolak Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa Sarimuda yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) milik BUMD Sumsel, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, Senin (19/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta turut dihadiri oleh Terdakwa Sarimuda secara langsung.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Sarimuda, sudah masuk dalam pokok materi perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
“Mengadili, menyatakan Eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda tidak dapat diterima serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dan dibuktikan dalam persidangan,” ungkap hakim saat tolak Eksepsi Sarimuda.
Setelah bacakan putusan sela, majelis hakim meminta penuntut umum KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.
Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, modus yang dilakukan oleh terdakwa Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT.SMS, telah membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT.KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton, selain itu PT.SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT.SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT.SMS, dan sebagian uang tersebut justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, bahkan dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS, akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














