MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Selatan menggelar rapat pemeriksaan pada Senin (04/11) di Ruang Rapat Komering Kanwil Kemenkumham Sumsel, sebagai tindak lanjut surat masuk dari Penyidik Kepolisian terkait dengan permohonan izin persetujuan pemanggilan Notaris dan izin permintaan fotokopi minuta akta.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Adapun agenda dalam rapat tersebut antara lain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Notaris untuk didengarkan keterangannya secara langsung berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Setelah mendengarkan keterangan langsung dari Notaris yang bersangkutan, Majelis Kehormatan Notaris akan memutuskan apakah menyetujui atau menolak terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan.