MATTANEWS.CO, BATURAJA – Tiga tersangka kasus tindak pidana pengelapan atau menerima gadai barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan Pasal 480 KUHP, berhasil diamankan tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Ketiga tersangka itu yakni, Angga Susanto (22) warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Ari Purnama (23) Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan Isman Efendi (56) merupakan warga Desa Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menyampaikan, kedua tersangka yaitu Angga dan Ari mengambil empat ekor anak sapi milik korban Dodi Yulius (37) yang beralamatkan Dusun III RT 03 Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
“Pada saat sedang berada dilahan di Desa Lunggaian, kedua tersangka mengambil dan membawa anak sapi milik korban tersebut pada hari dan waktu yang berbeda-beda dengan menggunakan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam milik tersangka Angga kemudian tersangka tersebut menjual empat ekor anak sapi tersebut dengan tersangka yang bernama Usman Efendi yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim,” jelasnya, Kamis (27/10/22).
Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustomi mendapati informasi bahwa tersangka Angga Susanto telah melakukan pengelapan berupa anak sapi di Desa Lunggaian.
kemudian tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penangkapan terhadap tersangka Angga. Setelah Angga berhasil ditangkap tersangka mengatakan melakukan penggelapan anak sapi tersebut bersama dengan tamannya tersangka Ari Purnama.
“Tersangka menjualkan anak sapi tersebut dengan Tersangka yang bernama Usman Efendi kemudian Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Purnama yang berada di Desa Lunggaian. Kemudian Team Resmob Singa Ogan Polres OKU juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Usman efendi yang berada di Desa Prabumenang,” ungkapnya.
Selanjutnya ketiga Tersangka tersebut berikut barang bukti empat ekor anak sapi berjenis kelamin jantan dan betina, satu unit sepeda motor Yamaha vixion dibawa menuju Mapolres OKU untuk proses hukum.














