BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Mangkir dari Panggilan JPU,Terpidana Kasus Pengancaman Berhasil Ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Palembang

×

Mangkir dari Panggilan JPU,Terpidana Kasus Pengancaman Berhasil Ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana atasnama Alam Jaya, yang terjerat dalam perkara pengancaman, setelah mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor sebanyak tiga kali secara patut, terpidana berhasil ditangkap di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan, tepat pukul 16.00, Kamis (12/6/2025).

Menurut Hutamrin SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Palembang mengatakan, bahwa terpidana Alam Jaya berhasil ditangkap berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,

“Selanjutnya terpidana sendiri akan kita serahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama dua bulan,” terang Hutamrin.

Hutamrin juga menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi dilakukan, karena Terpidana Alam Jaya tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut.

“Terpidana ini sendiri telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak di indahkan, maka dari itu saya selaku Kajari Palembang, memerintahkan kepada tim intelijen Kejari Palembang untuk menjemput paksa terpidana Alam Jaya, dan selanjutnya terpidana akan kita bawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang untuk dilaksanakan eksekusi,” terangnya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Alam Jaya ini divonis dengan pidana penjara selama dua bulan, karena terjerat dalam perkara pengancaman, sebelumnya terpidana Alam Jaya ini tidak dikenakan pidana kurungan penjara, karena memohon kepada Jaksa Eksekutor untuk ditunda saat akan dilakukan eksekusi.

“Terpidana ini sebelumnya dikenakan sebagai tahanan kota dan dipasangkan alat pendeteteksi (Detektif Kids) yang dipasangkan di pergelangan kaki terpidana, biar kita bisa memantau keberadaan terpidana, alat ini tentunya sangat membantu untuk mendeteksi keberadaan terpidana, pemasangan alat pendeteksi ini sendiri merupakan standart sari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tutup Kajari Palembang.