MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan manipulasi data kreditur yang mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF Group) kehilangan 355 unit sepeda motor dengan total kerugian lebih dari Rp7 miliar, memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani bin Syamwil dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/1/2026), dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Tuntutan dibacakan JPU Siti Fatimah dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan yang menyebabkan tidak lahirnya perjanjian jaminan fidusia.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Dhia Rabbani bin Syamwil dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” tegas JPU Siti Fatimah.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Modus Sistematis dan Terorganisir
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang merupakan karyawan outsourcing PT FIF Group Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Modus operandi dilakukan secara rapi dan sistematis. Para pelaku menyiapkan data nasabah fiktif berupa KTP, Kartu Keluarga, serta foto rumah dan lokasi palsu. Data tersebut kemudian diunggah terdakwa ke dalam aplikasi internal PT FIF Group seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur.
Untuk meloloskan persetujuan kredit, terdakwa juga diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum Regional Credit Analyst (RCA), dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan dan kelengkapan data palsu.
Setelah kontrak disetujui, sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang tercantum dalam perjanjian. Unit justru dikuasai pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan, sehingga ratusan kontrak masuk kategori kredit macet.
Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1 juta per unit. Dengan total 355 kontrak palsu, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp355 juta, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terungkap Lewat Audit Internal
Kasus ini terungkap setelah tim internal PT FIF Group menemukan banyak nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, sejumlah debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah. Namun setelah penelusuran lanjutan oleh tim pusat, jumlah kontrak fiktif membengkak menjadi 355 kontrak.
Untuk menghindari kejaran aparat, terdakwa sempat melarikan diri dan berstatus buronan selama sekitar delapan bulan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta, Jawa Tengah.














