BERITA TERKINI

Manipulasi Data Nasabah dan SKU Cairkan Dana KUR, Bank Sumsel Babel Kebobolan Rp 12 Miliar oleh Orang Dalam

×

Manipulasi Data Nasabah dan SKU Cairkan Dana KUR, Bank Sumsel Babel Kebobolan Rp 12 Miliar oleh Orang Dalam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, akhirnya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, sebabkan negara alami kerugian mencapai Rp12,21 miliar, Jum’at (21/11/2025).

Ketut Sumandana mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti kuat keterlibatan para pihak tersebut.

Ketujuh orang yang diterapkan sebagai tersangka yaitu, tersangka EH selaku Pemimpin KCP Semendo periode April 2022 – Juli 2024, MAP selaku Penyelidia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, WAF selaku Perantara KUR Mikro, DS selaku Perantara KUR Mikro,, JT selaku Perantara KUR Mikro dan IH selaku Perantara KUR Mikro.

Ketut menjelaskan, sebelumnya seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni EH, MAP, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka WAF diketahui telah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan untuk tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Adapun modus yang digunakan para tersangka yaitu, tersangka EH, selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran dana KUR.

Tersangka EH bekerja sama dengan para perantara (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, selain itu para tersangka juga memalsukan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, proses pencairan KUR dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer, serta tersangka MAP sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.

“Data nasabah yang dimanipulasi tersebut, dijadikan dasar pengajuan KUR sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” urainya.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Primair:Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Subsidair:Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.