Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Terbukti bersalah terdakwa Korupsi 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, divonis majelis hakim pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan penjara, saat sidang yang dipimpin Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dimuka persidangan, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Juarsah, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” papar Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih rendah dari sebelumnya, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerapkan dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e, selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 4,17 miliar atau kurungan 1 tahun penjara.

Terdakwa Juharsa, Mantan Bupati Muara Enim Non aktif, diduga turut serta melakukan tindak pidana Korupsi pekerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Tahun Anggaran 2019 dan diduga turut serta menerima Rp 4 miliar, dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Muara Enim.