BERITA TERKINIHEADLINE

Mantan Camat Lalan Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi TPP dengan Kerugian Rp264 Juta

×

Mantan Camat Lalan Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi TPP dengan Kerugian Rp264 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 264 juta periode tahun 2015-2017, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi, Kamis (26/1/2023).

Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Misrianti SH MH serta dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Banyuasin (Muba) dan dihadiri dua orang saksi diantaranya, Samsuri selaku Camat Lalan Periode tahun 2016-2017 dan saksi Yudi Erwan selaku Kasubag Kepegawaian.

Dalam fakta persidangan Saksi Samsuri yang pada saat itu merupakan Camat Lalan, dirinya mengatakan, saya tidak mengetahui terkait uang yang digunakan Terdakwa untuk keperluan apa saja, menurut majelis hakim seharusnya saksi mengetahui terkait uang yang di korupsi oleh terdakwa, karena saksi merupakan seorang pimpinan.

“Tanpa saya terdakwa tidak bisa mencairkan uang untuk gaji pegawai, saya tidak mengetahui dan saya tidak ikut menikmati aliran dana tersebut, uang gaji tersebut merupakan anggaran dari APBD Muba, setiap pengambilan gaji melalui tanda Terima dan ditanda tangani oleh pegawai yang bersangkutan baik melalui transfer maupun tunai,” terang Camat.

Sementara itu Saksi Yudi Erwan selaku Kasubag Kepegawaian di Kantor Kecamatan Lalan dalam persidangan mengatakan, terkait tugas dirinya sebagai Kasubag Kepegawaian mengakui, saya tidak membuat rekap absen untuk pegawai, namun terdakwa Bendahara yang membuat rekap absen pegawai.

“Saya tidak membuat rekap absen, karena semua dikerjakan oleh terdakwa,” terang Yudi Erwan.

Dalam fakta persidangan terdakwa Endang Waskito menyangkal keterangan dari saksi Samsuri yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Lalan, menurutnya dirinya bekerja berdasarkan perintah Camat.

“Saya menyangkal keterangan saksi yang mulia, karena saya bekerja berdasarkan perintah dari Camat pada saat itu,” ungkap terdakwa.

Seusai sidang penasehat hukum terdakwa yaitu Supendi SH MH saat diwawancarai mengatakan, tidak mungkin Camat tidak mengetahui, karena klien kami bekerja berdasarkan perintah sang Camat.

“Saya merasa heran terkait keterangan saksi Camat yang mengatakan tidak mengetahui permasalahan ini, karena menurut klien kami dirinya bekerja atas perintah Camat, kami berasumsi seharusnya perkara ini tidak lari ke perkara korupsi, karena menurut kami ini seharusnya lari ke ranah penggelapan,” ujar Supendi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli dari JPU Kejari Muba.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa terdakwa Endang Waskito selaku Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang mana sejak bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan Januari tahun 2017, tidak menyalurkan atau mendistribusikan hak para pegawai kantor Camat Lalan berupa Gaji serta Tunjangan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada 20 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 264 juta dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, serta Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatannya terdakwa Endang Waskito dijerat dan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 21 Ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 point 24, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 184 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dan ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pembayaran gaji Tahun 2016, 2016, 2017 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tahun 2016 terhadap 20 orang PNS Kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264 juta yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.