* Terkait Dugaan Manipulasi RUPS Bank SumselBabel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Direktur Bank SumselBabel, Asfan Fikri Sanaf, penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebagai saksi, terkait dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa, Selasa (21/11/2023).
Kepada awak media, pria yang pernah dipercayakan mengemban jabatan sebagai Staf Khusus Keuangan dan Perbankan Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak menampik dirinya telah diperiksa tim penyidik dari Bareskrim Polri.
“Ya, saya hadir kesini untuk menjalani pemeriksaan tim Bareskrim,” terang Asfan, saat diwawancarai wartawan.
Dikatakan Asfan, pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang.
“Ada kaitannya soal itu (RUPS-LB). Tapi, kami tidak bisa mengatakan lebih lanjut, karena belum dengar dari penyidik,” ujarnya.
Pemeriksaan Tim Bareskrim Polri itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi.
“Kemungkinan ada laporan ke Bareskrim,” tuturnya.
Terkait dugaan manipulasi tersebut, Asfan enggan membeberkan lebih jauh seperti apa dan bagaimana.
“Kita lihat dulu dari penyidik seperti apa. Sebab kebetulan setelah RUPS selesai, saya dipindahkan dari staf khusus bidang perbankan menjadi olahraga,” ungkapnya, sembari meninggalkan wartawan.
Selain memeriksa Asfan Fikri Sanaf, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Umum Bank Sumsel Babel yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB, Herman Zulkifli.
Keduanya merupakan pihak-pihak yang hadir saat RUPS-LB Bank Sumsel Babel, yang digelar 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang.
Perlu diketahui, kasus dugaan manipulasi keputusan RUPSLB sirkuler tersebut meledak, setelah Pemprov Babel tiba-tiba melakukan pemindahan rekening operasional dari BSB ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Timbul dugaan jika pemindahan rekening tersebut, dilatari ketidakpuasan terhadap hasil RUPS-LB 2022 di Hotel Wyndham, yang tidak mengakomodir hasil RUPS-LB 2020 di Pangkal Pinang, sehingga diduga melakukan pelanggaran administrasi.