BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Mantan Direktur PT SBS Tegaskan Setelah Diakuisisi, Ada Peningkatan Laba!

×

Mantan Direktur PT SBS Tegaskan Setelah Diakuisisi, Ada Peningkatan Laba!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Selasa (18/12/2023).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam pemeriksaan JPU menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, diantaranya, Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi.

Saat penasehat hukum terdakwa bertanya dengan saksi Dodi Sanyoto selaku Dirut PT.SBS periode 2013- 28 Januari 2015 mengatakan, Kebijakan PT BA tidak untuk mendapatkan Deviden, dan berdasarkan laba setiap tahunnya meningkat dari PT SBS ke PT BA, sebelum Akuisisi Rugi Rp 65 miliar tetapi setelah Akuisisi ada peningkatan keuntungan di 2014-2015-2016 tegas saksi.

“Pemberian tugas ditugaskan oleh direksi/pemegang saham namun saya tidak dilibatkan secara langsung, namun dilibatkan di tahap awal, baru tahap surat-menyurat periode Juli 2014, Revitalisasi senilai 4 juta US Dollar, dampak Positif dengan adanya Investasi sebelum di Akuisisi perusahan menanggung hutang kepada pemegang saham,” jelas saksi.

Pernyataan saksi saat dipersidangan, Hakim menjelaskan ini semua sudah jelas, dana yang masuk ada senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar aliran dana yang masuk ke PT.BMI.

“Ada aliran dana yang masuk senilai Rp 48 miliar dan Rp 49 miliar ke PT.BMI,” jelas hakim.

Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar,