MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Selasa (18/12/2023).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam pemeriksaan JPU menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, diantaranya, Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi.
Saat penasehat hukum terdakwa bertanya dengan saksi Dodi Sanyoto selaku Dirut PT.SBS periode 2013- 28 Januari 2015 mengatakan, Kebijakan PT BA tidak untuk mendapatkan Deviden, dan berdasarkan laba setiap tahunnya meningkat dari PT SBS ke PT BA, sebelum Akuisisi Rugi Rp 65 miliar tetapi setelah Akuisisi ada peningkatan keuntungan di 2014-2015-2016 tegas saksi.