MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengangkutan Batubara yang menjerat terdakwa Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/1/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim JPU KPK serta menghadirkan terdakwa Sarimuda secara langsung di ruangan persidangan.
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS, telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT.KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan dan melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tegas JPU KPK saat sampaikan dakwaan.
PT.SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung, dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 dan telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
“Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT.SMS, justru sebagian uang itu, dicairkan dan digunakan terdakwa kepentingan dan keperluan pribadi,” urai JPU KPK.
Bahkan dari setiap pencairan Cek di Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer uang ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT.SMS, dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Ekseps) pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin mendatang.














