MATTANEWS.CO, PALEMBANG.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, akhirnya bacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, dengan pidana penjara selama 12 tahun, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/2/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, JPU Kejati Sumsel bacakan amar tuntutan, dihadiri terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Kejati Sumsel.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 25 miliar, apabila terdakwa tidak sanggup membayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang, Gresseli SH MH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, dalam amar Tuntutan kliennya juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 25 miliar, selain pidana pokok yaitu pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dimana dalam perkara ini, JPU Kejati Sumsel menilai kliennya menerima aliran dana dari PT.Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut dan dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.
“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan (Pledoi) berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” tegas Gresseli.
Gresseli menyatakan, bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan kami, untuk memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini.
Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, klien kami dianggap melanggar Pasal 3 dan dalam perkara sebelumnya klienkami telah divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan jika ditotal dengan perkara ini maka jumlah hukuman mencapai seumur hidup, intinya perkara ini untuk mencari keadilan bukan mengarah kepada penghukuman,” tutup Gresseli.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak dari PT.Waskita Karya dan PT.Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT.Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang. Penunjukan tersebut disertai kesepakatan penyerahan fee yang menyebabkan pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 74,55 miliar lebih, sebagaimana hasil audit APIP Kejati Sumsel.














