MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, resmi limpahkan perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, yang menjerat tersangka Ir.Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian tahun 2016, diduga dalam peekara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).
Syahran Jafizhan selaku Kasubsitut Kejari Palembang, saat diwawancarai mengatakan, bahwa hari ini tim Pidsus Kejari Palembang, resmi melimpahkan berskas fisik perkara lanjutan dugaan korupsi kegiatan pembangunan LRT.
“Untuk perkara ini sendiri menjerat tersangka atas nama Ir Prasetyo, untuk status tersangka Ir.Prasetyo sendiri merupakan terpidana dalam perkara yang sama yaitu perkara penyuapan (Gratifikasi) dan menjalani hukuman di Jakarta,” terang Syahran.
Syahran juga mengatakan, bahwa peekara ini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pihak PN Palembang.
“Tinggal menunggu jadwal sidang dari pihak PN Palembang,” urainya.
Dalam perkara korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, sebelumnya menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT.Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT.Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar.
Dimana keempat terpidana tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.














