BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantan Dirjen Perkeretaapian Korupsi Proyek LRT Palembang Divonis 8,6 Tahun, Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 25 Miliar

×

Mantan Dirjen Perkeretaapian Korupsi Proyek LRT Palembang Divonis 8,6 Tahun, Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 25 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ir.Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (5/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, dihadapan terdakwa didampingi oleh advokadnya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwan ke 1 primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir.Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Ir.Prasetyo Boeditjahjono juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 25,6 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim, memberikan kepada terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding untuk 7 hari kedepan.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ir.Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 25 miliar, apabila terdakwa tidak sanggup membayar harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak dari PT.Waskita Karya dan PT.Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT.Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang. Penunjukan tersebut disertai kesepakatan penyerahan fee yang menyebabkan pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 74,55 miliar lebih, sebagaimana hasil audit APIP Kejati Sumsel.