MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono alias PB ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel, Selasa (5/11/2024).
Penetapan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atas dugaan korupsi LRT Sumsel.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, PB sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali dengan bukti Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor : SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Dikatakan Umaryadi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, yaitu dengan kembali menetapkan satu orang tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kita menetapkan satu tersangka berinisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017,” papar Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Umaryadi menambahkan, penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, sebelumnya telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
“Hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti, serta petunjuk, tersangka PB telah menerima setoran secara tunai mencapai Rp 18 Milyar,” ungkap Umaryadi.
Kemudian, lanjutnya, uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020.
“Inilah merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” tandas Umaryadi.
Umaryadi menerangkan, tim penyidik akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Bahkan, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














