[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, hadiri secara langsung persidangan kasus dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Selain Alex Noerdin, terdakwa lainnya, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan turut dihadirkan, sidang dalam agenda saling bersaksi.
Dihadapan majelis Hakim, Yoserizal SH Mhum, Tim Kejaksaan Agung, Muhammad Zulkifli SH MH, mencecar sejumlah pertanyaan untuk Alex Noerdin, seputaran kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) yang diketahui milik Muddai Madang.
Dalam fakta persidangan Alex Noerdin menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi, diperuntukan untuk kebutuhan listrik, khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) Kabupaten Banyuasin.
“Sebab pihak PLN tidak sepenuhnya dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang, surat pertama diajukan pada tanggal 13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua di tanggal 21 Januari 2010,” jelas Alex Noerdin.