BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Ajukan PK

×

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Ajukan PK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Alex Noerdin divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun, sedangkan saat melakukan banding, Alex Noerdin diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dengan pidana 9 tahun penjara.

Saat Dikonfirmasi melalui Humas PN Palembang, Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya.

“Jadi Majelis hakim yang menyidangkan, Dr Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Eddy Pahlawi.

Eddy Pahlawi juga mengatakan, Senin (16/10/2023) sudah dilakukan persidangan, yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan kalau alasan permohonan PKnya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua saja.

“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja pada sidangnya selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.

“Biarlah proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” tukasnya.