“Sedangkan sisanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” urai JPU.
Dalam amar dakwaannya, JPU mengatakan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 383 juta lebih.
JPU juga menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
“Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang,” terangnya.