MATTANEWS.CO, SERGAI – Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Kasim di Ruang Sidang Cakra 9.
Selain pidana penjara, Sugiono juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiono akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Sugiono pernah dihukum dalam kasus korupsi serupa dan hingga kini masih menjalani hukuman.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum,” kata hakim anggota, Yudikasi Waruwu.
Adapun hal yang meringankan, Sugiono dinilai sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Majelis hakim menyatakan Sugiono terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp116 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Sugiono dan JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.














