MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya AS, Kepala Dinas (Kadin) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, F juga dilakukan penahanan oleh penyidik, Senin (26/9/2022).
Penahanan dan Penetapan tersangka tersebut, merupakan tindak lanjut setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton, untuk enam kelompok tani diantaranya, Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.