BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Mantan Kadis PMD Muba Kembali Diperiksa Sebagai Saksi oleh Pidsus Kejati Sumsel

×

Mantan Kadis PMD Muba Kembali Diperiksa Sebagai Saksi oleh Pidsus Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali memeriksa Mantan kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi sebagai saksi, Kamis (4/7/2024).

Richard Cahyadi Diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Pemanggilan Richard Cahyadi sebagai saksi berdasarkan Surat Nomor: SPS-844/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Umaryadi SH MH.

Saat dikonfirmasi melalui KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia mengatakan, bahwa benar pada hari ini mantan Kadis PMD Muba dipanggil sebagai saksi terkait perkara internet Desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023.

“Benar hari ini kami kembali memanggil satu orang saksi inisial RC diperiksa terkait perkara Instalasi internet Desa di Kabupaten Muba,” urainya.

Saat pemeriksaan ada sekitar 12 pertanyaan yang dilayangkan oleh tim penyidik, karena Ini pemeriksaan lanjutan sebelumnya saksi RC di sudah pernah di periksa.

“Saksi RC sudah lebih dari 1 kali diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel,” terangnya.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.