BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Bersaksi di Sidang Korupsi DAK SMK Rp62,1 Miliar

×

Mantan Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Bersaksi di Sidang Korupsi DAK SMK Rp62,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi (Tipikor) pada Kamis (5/3/2026) dan dijadwalkan berlangsung siang hari. Varial terlihat telah berada di ruang sidang sejak pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik.

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, Varial dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk empat terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi DAK Fisik SMK tersebut adalah Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama melalui DAK Fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK yang tersebar di sejumlah sekolah kejuruan di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. Nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.

Jaksa juga menilai bahwa penggunaan sistem e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proses pengadaan diduga hanya menjadi kedok administratif untuk meloloskan paket pekerjaan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan bernilai besar yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana praktik siswa SMK di Jambi.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kualitas pendidikan vokasi dan kesiapan lulusan SMK menghadapi dunia kerja.

Sidang lanjutan akan mendalami peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan, penunjukan penyedia, hingga realisasi pengadaan.

Perkembangan persidangan kasus korupsi DAK SMK Jambi ini akan menjadi indikator penting dalam penegakan hukum sektor pendidikan serta komitmen pemberantasan korupsi di daerah.