Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Joko, Dalam Sidang Pembuktian Perkara JPU
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, yang menjerat terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Kamis (11/7/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, serta dihadiri oleh terdakwa Joko Edi Purwanto didampingi tim Penasehat Hukum (PH).
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak dengan tegas Eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto, menurut majelis hakim eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto tidak cukup beralasan untuk dikabulkan.
“Menyatakan menolak semua Eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto untuk seluruhnya, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah disusun secara cermat dan lengkap.
“Sesuai dengan yang dikehendaki oleh Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” urai hakim.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” ungkap hakim.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui JPU Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton SH mengatakan, kami sangat mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Joko Edi Purwanto.
“Dari awal kami sangat optimis, bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa akan ditolak oleh hakim, dan kami sangat apresiasi putusan sela yang dibacakan tadi,” ungkap Bob.
Saat sidang pembuktian perkara nanti, sesuai dengan berkas dakwaan lebih kurang kami telah memeriksa 27 orang saksi saat penyidikan.
“Berdasarkan petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi yang akan dihadirkan, pada agenda sidang selanjutnya kami akan menghadirkan empat saksi terlebih dahulu,” terangnya.
Ketika disinggung apakah akan menghadirkan mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Reza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan Bob menyatakan akan menghadirkannya dipersidangan.
“Mantan Kadisdik Reza Pahlevi sudah pasti bakal kami dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan pembuktian perkara,” tegasnya.
Namun pihaknya belum belum bisa memastikan, kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi, karena masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, dan kami berharap kepada seluruh saksi yang akan dipanggil dapat kooperatif saat dipanggil pada persidangan.
“Kami berharap nantinya, semua saksi kooperatif untuk hadir dipersidangan pembuktian perkara,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Yaitu, pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Hal lainnya yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
Kejadian bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat, yang mana Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.
Dan dari hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp719 juta lebih.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)














