MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kembali jalani sidang perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan penyalahgunaan dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021, yang rugikan negara senilai Rp 3,4 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (19/12/2023).
Dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang terdakwa atas nama Suparman Rohman yang merupakan Sekretaris KONI Sumsel dan Ahmad Tahir selaku ketua harian KONI Sumsel.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel diantaranya, Akhmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Provinsi Sumsel, Basyuni PNS Dispora, Devi Susanti Bendahara Dispora dan Febriani PNS BPKAD Sumsel.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Akhmad Yusuf mengaku jika dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun baik berupa ataupun.