Mantan Kepsek SDN 79 Divonis 4 Tahun

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dana Bos yang Dialihfungsikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, terdakwa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 silam yang dialihfungsikan, divonis majelis hakim empat tahun penjara, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (26/01/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH.MH, menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak memberikan Suri Tauladan bagi masyarakat.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melarikan diri dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 Tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Bagikan :

Pos terkait