BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Mantan Kepsek SDN 79 Divonis 4 Tahun

×

Mantan Kepsek SDN 79 Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dana Bos yang Dialihfungsikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, terdakwa dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 silam yang dialihfungsikan, divonis majelis hakim empat tahun penjara, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, Rabu (26/01/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH.MH, menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga terdakwa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak memberikan Suri Tauladan bagi masyarakat.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 475.533.000 dan juga terdakwa pernah melarikan diri dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 Tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Nurmala Dewi terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.200 juta Subsider 4 Bulan,” terang majelis hakim di muka persidangan.

Selain dihukum Pidana penjara, lanjut hakim, terdakwa Nurmala Dewi juga ditetapkan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 475 juta dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Tahun.

Terhadap putusan yang dibacakan, baik terdakwa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Putusan empat tahun penjara tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SDN 79 Palembang, tahun anggaran 2019, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 475 juta.