BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua Bawaslu Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

×

Mantan Ketua Bawaslu Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Iin Irianto Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, dihadirkan dalam sidang panggilan sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/3/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri oleh JPU Kejari Prabumulih, para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, serta dihadiri lima orang saksi.

Selain Mantan Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irianto, sidang kali ini juga dihadiri juga staf Bawaslu Sumsel, Junaidi dan Irwan Ardiansyah.

Kelima orang saksi tersebut, dihadirkan Jaksa Kejari Prabumulih, untuk pembuktian perkara yang menjerat tiga terdakwa mantan oknum Panwaslu Kota Prabumulih.

“Mereka dihadirkan pada sidang hari ini, guna mengungkapkan fakta-fakta terkait adanya aliran-aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih termasuk dugaan yang diterima saksi-saksi,” ungkap JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH.

Dalam fakta persidangan Iin Irianto tidak mengakui terkait aliran dana, dan banyak mengatakan tidak tahu dihadapan majelis hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia, saya lupa dan tidak ingat,” terang mantan Ketua Bawaslu Sumsel.

Dalam dakwaan JPU Kejari Prabumulih, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini saksi Iin Irwanto sebagai Ketua Bawaslu Sumsel saat itu disinyalir mendapat jatah aliran dana sebesar Rp 10 juta dalam perkara ini, sedangkan saksi Ahmad Junaidi diduga mendapat jatah aliran dana sebesar Rp 35 juta, serta saksi Irwan Ardiansyah sebesar Rp 10 juta.

Dalam sidang sebelumnya nama Iin Irwanto juga turut disebut-sebut menerima sejumlah aliran dana ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi Bawaslu Muratara atas nama Aceng Sudrajat Cs beberapa waktu lalu.

Sedangkan dalam fakta persidangan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang saat itu, turut juga menyebut beberapa nama selain Iin Irwanto, yang diduga turut dinikmati sejumlah petinggi Bawaslu Sumsel lainnya.

Sejumlah nama itu yakni, Zulfani Ahyadi dari BPKAD Muratara menerima Rp 40 juta, Zairidah sebesar Rp 10 juta, Adi Winata Rp 10 juta, Sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 22,5 juta, Samsul Alwi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 5 juta, alu Yenli Noveri Komisioner Bawaslu Sumsel saat itu sebesar Rp 7,5 juta, Iwan Ardiansyah Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 7,5 juta serta 20 orang staf Bawaslu Sumsel sebesar Rp 10 juta.

Perkara ini sendiri berawal dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.