Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan proses tuntutan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/8/2024).

Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.” urai JPU.

Atas perbuatannya terdakwa Hendri Zainuddin, diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas jaksa penuntut.

Bagikan :

Pos terkait