Mantan Notaris, Zulkifli Sitompul Dilaporkan Balik

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Notaris, Zulkifli Sitompul dilaporkan balik oleh Advokat Nurmalah SH MH, atas dugaan memberikan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu saat dalam persidangan, ke Mapolda Sumsel, Kamis (21/7/2022).

“Sebelumnya pelaku bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution DKK telah menuding saya mencemarkan nama baiknya. Tak tanggung-tanggung, mereka mengundang media untuk mengexposenya. Padahal apa yang dituduhkan mereka kepada saya itu tidak benar sama sekali,” papar Advokat Nurmalah SH MH, kepada awak media.

Menurut Nurmalah, peristiwa ini
menyangkut proses sidang tanah,
di Jalan Noerdin Pandji Kebun Sayur Palembang dari seseorang bernama Jafar, yang sebenarnya telah selesai.

“Saat itu dr AK Ansyori terlibat permasalahan tanah, melawan Syarif Zubir dan perkara tersebut naik ke meja hijau. Mereka menuding saya memberikan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu saat di persidangan,” jelasnya.

Nurmalah berharap laporannya ke polisi dapat terus maju hingga persidangan, sehingga pelaku dapat dihukum sebagaimana hukum yang berlaku.

Bagikan :

Pos terkait