[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BABEL – Bergulirnya pemberitaan tentang Mantan Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi, akhirnya memberikan tanggapannya. Menurutnya, dia tidak tertarik untuk berpolemik di media, terkait laporannya di Kepolisian, Kamis (2/14/2022).
“Saya tidak tertarik berpolemik di media. Yang saya laporkan juga masalah pribadi, karena ada kerugian pribadi secara moril, berkaitan dengan hak saya, makanya saya melapor untuk mencari keadilan, bukan mencari pembenaran,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, persoalan pribadi, antara dirinya dan terlapor, bukan dengan orang lain, terlepas siapa yang menyuruh terlapor melakukan kesalahan itu.
“Karena itu saya harap para pihak tidak perlu panik, mari ikuti saja proses hukumnya. Kalaupun secara organisasi tindakan yang salah berani menandatangani di nama orang lain itu dibenarkan meski tanpa izin, namun secara hukum formil tindakan itu pelanggaran hukum dan merupakan tindak pidana karena merugikan pribadi,” ujarnya.
Namun ketika Agus, ketika dirinya dimintai tanggapan untuk konfirmasi berita agar berimbang, tentang tuduhan, tidak aktif berorganisasi, sehingga menjadi alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana, dia cukup mengatakan ada bukti dan banyak jejak digital yang masih bisa teman-teman lihat.
“Banyak juga saksi yang melihat saya hadir dan memimpin rapat pembentukan panitia konferensi tingkat provinsi sebelum dugaan tindak pidana terjadi, bahkan tersebar digrup internal foto-foto dan beritanya,” paparnya.
Bahkan menurutnya, dirinya ada saat di sekretariat ketika warga datang menyusul mengambil beras dalam pembagian beras aksi peduli. Ada juga dirinya yang hendak tandatangan berkas tapi pemegang berkasnya ada mens rea dengan menghilang, padahal sudah janji mau tandatangan berkas-berkas permohonan KTA.
“Saya juga menghadiri konferkab Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, membuat dua kali surat permohonan perpanjangan masa kepengurusan ke pusat karena habisnya masa kepengurusan, dan itu belum lama masih hitungan bulan. Hadir di rapat-rapat permohonan perpanjangan pengurus itu. Bahkan yang menutup konferkab di Kabupaten Bangka juga saya dan menyerahkan pataka kepada Ketua PWI di saat pengurus lainnya menghilang ketika jagoannya kalah,” tuturnya.
Bahkan dirinya hadir saat pelantikan di Kabupaten Bangka menemani bupati. Jejak digital itu masih tersebar di internet.
“Jadi, tuduhan saya tidak aktif itu sebenarnya fitnah, dan sudah saya konsultasikan dengan pengacara saya apakah perlu diambil tindakan hukum atas fitnah-fitnah itu yang bahkan dilakukan dalam informasi elektronik,” katanya.
Mengenai SK yang tidak dirinya tandatangani, menurutnya ini sebenarnya teman-teman menggaruk koreng sendiri dan memalukan organisasi.
“Mengapa SK Bangka Barat tidak saya tandatangani, karena Konferkab itu cacat hukum dan cacat secara organisasi. Bagaimana bisa melakukan Konferkab dan memilih Ketua tanpa ada sidang komisi-komisi? Konferkab itu melanggar PD/PRT juga ketika Ketua terpilih belum cukup umur untuk dipilih, jelas dilanggar semua itu,” tambahnya.
Mengenai pemecatan dan pencabutan kompetensi, sah-sah saja mengusulkan pemecatan, namun harusnya dapat berkaca dulu, lah dilantik saja belum, sudah mau pecat anggota.
“Saya yakin penyidik di Polda Babel tidak terpengaruh dengan berita-berita pembenaran yang dilakukan para pihak, karena penyidik sudah terbiasa menegakan hukum sesuai relnya. Bahkan ketika polemik berita muncul yang ada justru akan menuai masalah baru seperti tindak pidana ITE atau bentuk lainnya yang mengintai pelaku baru,” tukasnya.