MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan praktik mafia tanah kembali mengguncang publik. Kali ini, Mantan Walikota Palembang, HJ disebut-sebut sebagai dalangnya. Tak tanggung-tanggung, korban nya pun mengalami kerugian sebesar Rp2 Miliar, Jum’at (30/1/2026).
Pelapor, Dr (c) Dicky Andrian, S.H., M.H., M.Pd, sebagai kuasa hukum korban (pemilik lahan_red), mengungkapkan objek perkara berada di Jalan Karya 1, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Terlapor diduga menguasai lahan milik warga secara sepihak, meski tanah tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Minggu (20/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kejadian inipun diperkuat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/355/I/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 Januari 2026.
“Jadi, tanah klien kami itu luasnya 14.970 meter persegi, dengan bukti SHM Nomor 2078. Kini lahan tersebut diduga dikuasai terlapor, bahkan diubah fungsinya menjadi area persawahan, tanpa seizin klien kami,” ujar Dicky.
Dikatakan Dicky, tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini, sehingga terpaksa menempuh jalur hukum.
“Tidak pernah ada izin, komunikasi, ataupun upaya penyelesaian. Karena itu, terpaksa kita tempuh jalur ini,” tegas Dicky.
Ka SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana atas penguasaan tanah tanpa hak.
“Laporannya sudah diterima, kini masih dalam proses tidak lanjut penyidik,” tukasnya.














