MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih, yang menjerat terdakwa Fitrianti Agustinda yang merupakan mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI kota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto selaku Kabag Administrasi PMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan Tuntutan, Selasa (20/1/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, JPU Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, bacakan amar tuntutan dihadapan para terdakwa didpingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari Palembang, menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Siprianto masing-masing dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat sampaikan amar tuntutan.
Selain dikenakan pidana penjara para terdakwa juga diberikan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar ,apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama.4 tahun 6 bulan.
Sementara itu untuk terdakwa Dedi Siprianto dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp 365 juta, apabila tidak dapat mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, dalam perkara ini Fitrianti Agustinda telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sebesar Rp 2,4 miliar lebih atau orang lain yaitu terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp 30.250.000, Agus Budiman sebesar Rp 144 juta, serta terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp 1,4 miliar lebih, untuk jumlah kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 4 milari lebih.














