BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Mantri BRI Sekayu Berstatus DPO Berhasil Ditangkap

×

Mantri BRI Sekayu Berstatus DPO Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Modus Cairkan Dana KUR Gunakan Data Debitur Fiktif Sebabkan Kerugian Negara Rp 800 Juta Lebih

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kjagung) RI akhirnya berhasil mengamankan DPO dengan inisial Tersangka YE selaku Mantri BRI cabang Sekayu Kota, dengan modus gunakan data Debitur Fiktif, Cairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih, berhasil diamankan dijalan Kebun Bunga, No:2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (20/5/2025).

Adapun modus yang digunakan oleh tersangka YE adalah, dengan menggunakan data Debitur untuk Cairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga sebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih, tersangka YE sendiri adalah DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba,

Menurut Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel mengatakan, bahwa tersangka YE terjerat dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota, periode 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

“Tersangka YE sendiri dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Muba, pada tanggal 16 Desember 2024 yang lalu,” terang Vanny.

Atas perbuatannya tersangka YE dijerat dalam, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau
Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vanny menguraikan, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu, Muba, mencairkan Dana KUR kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian KUR tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyalurannya, dimana Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023, yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur, diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

“Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh Tersangka YE selaku Mantri, ternyata tidak dijalankan, atas perbuatan tersebut terdapat banyak yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 800 juta lebih,” urainya.

Selanjutnya Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada pihak Kejari Muba, untuk kemudian langsung dibawa untuk dilakukan proses hukum.