MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023, dengan terdakwa Yuli Efrina selaku Mantri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta menghadirkan tiga saksi, yakni Kepala Unit BRI Sekayu, Adinda selaku Teller, dan saksi dari tim Adhoc.
Saksi Deni, Kepala Unit BRI Sekayu, menjelaskan bahwa dokumen pengajuan pinjaman KUR terlihat lengkap saat diperiksa. Namun, setelah pencairan, muncul penunggakan hingga akhirnya terungkap dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa pernah menjadi Pjs Kepala Unit ketika saya dinas luar. Tidak ada laporan terkait usulan kredit dari terdakwa, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Saat pencairan, kami tidak tahu bahwa itu kredit fiktif,” ujar Deni.
Ia menambahkan, akibat perbuatan terdakwa, dirinya mendapat sanksi manajemen berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama tiga tahun serta dipindahkan ke unit pelosok, padahal ia hanya tinggal menunggu tiga bulan lagi masa pensiun.
“Selama 15 tahun bekerja di BRI, baru kali ini saya alami kejadian seperti ini. Kerugian saya secara pribadi lebih berat dibandingkan perbuatan terdakwa ini,” ungkapnya.
Saksi lain, Adinda, Teller BRI Unit Sekayu, menyatakan tidak pernah mengeluarkan tanda bukti validasi pelunasan dari 19 debitur. Ia juga mengungkapkan pencairan dana dilakukan langsung oleh terdakwa dengan alasan nasabah berdomisili jauh, tanpa adanya surat kuasa resmi.
“Yang menghadap saya saat pencairan adalah terdakwa Yuli, bukan nasabah. Saya tidak berani menolak karena terdakwa adalah mantri senior sekaligus sering jadi Pjs Kepala Unit,” katanya.
Hakim kemudian menyoroti lemahnya pengawasan internal BRI. “Ada kejadian luar biasa, penarikan uang nasabah dilakukan oleh orang dalam. Mengapa tidak dilaporkan? Bukankah ini pelanggaran SOP?” tanya hakim.
Adinda mengaku tidak pernah melaporkan hal tersebut, baik secara lisan maupun tertulis, karena merasa tertekan dan takut menolak instruksi terdakwa.
Sementara itu, saksi dari tim Adhoc memaparkan tiga temuan dalam audit internal, yakni adanya indikasi kredit fiktif, penyalahgunaan angsuran pinjaman nasabah, serta penyalahgunaan setoran pelunasan.
“Aliran dana juga mengalir ke rekening suami terdakwa, Miftah, untuk proyek, dan sebagian ke rekening orang tua terdakwa. Dari total penyalahgunaan lebih dari Rp900 juta, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp130 juta setelah pendekatan persuasif kepada keluarganya,” jelas saksi Adhoc.
Kasus ini bermula saat pengajuan KUR tahun 2022–2023 di BRI Cabang Sekayu, di mana dokumen permohonan diduga dimanipulasi terdakwa tanpa survei lapangan yang semestinya. Akibatnya, banyak kredit gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, Yuli Efrina sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba sejak 16 Desember 2024.














