MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Guna menekan jumlah pelanggaran tindak pidana perikanan di wilayah perairan, Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu bersama Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) wilayah kerja Kapuas Hulu melakukan Patroli bersama di perairan sungai Kapuas.
Patroli tersebut menggunakan armada speedboat pengawasan TB 01 bermesin 100 PK milik PSDKP yang dilaksanakan mulai dari hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 13 Pebruari 2023.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Pol Air Iptu Muhammad Taslim mengatakan bahwa patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah maraknya aktifitas destruktif fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak) seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan di perairan sungai Kapuas.
“Tim patroli bersama yang terdiri dari tiga personil Sat Pol Air dan empat personil dari PSDKP wilker Kapuas Hulu mendatangi nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan mendata kendala dan hambatan para nelayan dalam menangkap ikan secara konvensional, “kata Kasat Pol Air.
Selain itu, kata Kasat, pihaknya mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan aktifitas penyetruman dan peracunan menggunakan bahan kimia berupa Lanit yang terjadi di perairan darat sungai Kapuas.
“Alhamdulillah pelaksanaan Patroli bersama Sat PolAir Polres Kapuas Hulu dengan PSDK Kapuas Hulu berjalan dengan baik, kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada nelayan agar dalam menangkap ikan jangan menggunakan penyetruman dan penubaan karena merusak habitat ikan dan merugikan nelayan sekitar nya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator PSDK Kapuas Hulu Wisnu Jaya Rantaka mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan Patroli tersebut yaitu nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan yang melakukan penyetruman di perairan darat aliran sungai Kapuas mulai dari Kecamatan Putussibau Utara sampai dengan Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.
“Patroli bersama ini, kami laksanakan berdasarkan laporan masyarakat karena saat ini masih marak terjadi kasus pengunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan, “ujarnya Wisnu.
Dikatakan Wisnu, kegiatan penyentruman sangat merugikan nelayan konvensional, karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan induk ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya.
“Ikan pejantan juga menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik baik yang berukuran kecil maupun besar, “tuturnya.
Selain itu, kata Wisnu, sedangkan peracunan menggunakan bahan kimia menyebabkan ikan yang memakannya baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil menjadi mati.
“Ikan-ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air, “bebernya.
Oleh karena itu, aktifitas Destructive Fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Apabila pelakunya tertangkap, dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah),” terang Wisnu. (*)














