BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Marbot Masjid Cabuli Korban Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Marbot Masjid Cabuli Korban Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
oplus_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur disertai ancaman, dengan korban BA (14) hingga melahirkan, yang menjerat terdakwa Rendi Ternando (25), dilakukan di ruang masjid diwilayah jalan Angkatan 45 kota Palembang, akhirnya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel, dengan pidana penjara 15 tahun penjara, denda Rp 5 juta Subsider 5 bulan, dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/12/2025).

Saat diwawancarai usai sidang melalui orang tua korban mengatakan, bahwa pihak keluarga korban berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan tergolong keji.

“Anak kami sudah tiga kali mendapatkan kekerasan seksual disertai ancaman, berdasarkan hasil visum anak kami mengalami robek selaput pada kemaluannya, tidak sampai disitu korban juga hamil hingga sampai melahirkan,” tegas ibu korban.

Ibu korban juga mengatakan, bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan oleh terdakwa didalam ruangan masjid, karena terdakwa ini statusnya adalah guru ngaji dan juga Marbot masjid.

“Terdakwa ini adalah guru ngaji dan Marbot, terdakwa memiliki kamar di area masjid, dilalam kamar tersebut anak kami mendapatkan kekerasan seksual disertai ancaman dan iming-iming dari tetdakwa, saat ini anak kami beri berusia 14 tahun dan juga telah melahirkan,” terangnya.

Bahkan disela sesi wawancara, korban sempat mengungkap, bahwa korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa bukan hanya dirinya saja tapi banyak.

“Kabarnya banyak korbannya, tapi saya tidak tahu siapa saja korbannya, saat ini baru kami yang melaporkan perbuatan terdakwa,” jelas korban

Sementara itu, Farah Sagita dari LBH Palembang, selaku penasehat hukum korban menjelaskan, bahwa sidang kali ini beragendakan pembacaan amar tuntutn.

“Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Rendi Ternando dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp juta subsider 5 bulan, korban ini adalah anak dibawah umur dan merupakan korban kekerasan seksual oleh orang dewasa, bahkan saat ini korban telah melahirkan seorangan anak laki-laki dan saat ini keadaanya cukup memprihatinkan yaitu psikilogisnya terganggu dan mengalami trauma mendalam, kejadian ini bermula pada tahun 2024 saat korban kelas 7 SLTP dan perbuatan tidak senonoh disertai ancaman tersebut, dilakukan didalam masjid diadreah angkatan 45,” ungkapnya.

Farah Sagita juga menjelaskan, bahwa dari pihak terdakwa ada mengajukan upaya perdamaian, tapi pihak keluarga tetap membawah perkara ini ke ranah hukum, mengingat korban adalah anak dibawah umur.

“Tidak ada kata perdamaian atau Restoratif Justice (RJ) terhadap pelaku kekerasan seksual apalagi terhadap korban anak dibawah umur, kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memberikan vonis yang berpihak kepada korban dan berpegang teguh pada prinsip mengingat ini merupakan kasus melibatkan anak dibawah umur,” tutupnya.

Atas perbuatannya, JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak.