MATTANEWS.CO, SULBAR – Masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir tahun 2024. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016.
Empat Kepala Daerah di kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Majene yang menggelar Pilkada tahun 2020 akan ikut berakhir di tahun 2024.
“Berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pilkada 2020 akan menjabat sampai tahun 2024. Praktis, kepala daerah hasil Pilkada 2020 seperti Sutinah-Ado di Mamuju, Aras Tammauni-Amin Jasa di Mateng, Yaumil-Herny di Pasangkayu dan AST-Aris Munandar di Majene juga akan berakhir masa jabatannya tahun 2024, jadi mereka hanya akan menjabat selama empat tahun,” Terang Direktur Logos Politika, Maenunis Amin, Rabu (1/11/2023).
Lanjutnya, daerah-daerah tersebut lantas akan turut serta dalam pilkada seretak pada September 2024 jika dimajukan dari November 2024.
“Karena Pilkada 2024 akan digelar serentak nasional seluruh Indonesia, maka kabupaten Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Majene akan kembali menggelar Pilkada di 2024 bersamaan dengan kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa sekaligus Pilgub Sulbar. Kalau ada perubahan jadwal, maka Pilkada yang awalnya digelar November akan dimajukan menjadi September,” Ungkapnya.
Para Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 disebutnya memiliki sisa waktu sampai Desember 2023 dalam membuat kebijakan politis.
“Kalau Pilkada dimajukan September 2024, maka berarti tahapan Pilkada sudah dimulai Januari. Artinya juga Desember 2023 adalah batas terakhir Kepala Daerah membuat kebijakan politis seerti melakukan mutasi ataupun menyerahkan sendiri bantuan ke masyarakat yang berasal dari APBD. Jika melanggar aturan ini, calon Cakada petahana bisa didiskualifikasi dari pencalonan,” Tutup Maenunis.














