“Kita disini sifatnya menunggu kalau tidak ada perkara dan sudah ditetapkan inkrach oleh pihak pengadilan, kita siap merekomendasikan pembayaran,” tegas Syahabudin.
Berbeda terbalik dengan pihak pengadilan Negeri Prabumulih, ketika melakukan aksi, audiensi dengan Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH melalui humasnya Deswina Dwi Hayati SH dan Norman Mahaputra SH belum ada titik temu.
Sehingga dalam pertemuan audensi dengan PN yang dihadiri oleh ketua LSM MRLB Sastra Amiadi dan Hardoko Susanto, dua wakil dari yang punya sertifikat tanah, Sahrudin dan M. Darial, disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Prabumulih Iptu Budiono serta anggota tidak ada titik temunya (walkout).
Sementara Ketua LSM MRLB Satra Amiadi, dibincangi awak media mengatakan, akan terus berupaya dan berusa memperjuangkan masyarakat
“Kita akan memperjuangkan sampai akhir, sehingga 8 warga yang terzolimi ini bisa menerima haknya,” ucapnya.
Disinggung hasil pertemuan, pria disapa akrab Yadi ini menyebutkan akan melakukan aksi di Jalan Tol Prabumulih.