Berharap Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya yaitu Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (1/12/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam eksepsinya, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan dan menilai bahwa dakwaan yang disampaikan JPU dalam amar dakwaan kabur.
Usai sidang saat terdakwa Alex Noerdin akan diangkut menuju mobil tahanan, puluhan massa pendukung terdakwa Alex Noerdin, membentangkan spanduk dan mengiringi terdakwa menuju mobil tahanan.
Melalui koordinator aksi yaitu Yoga Prasetyo dari pemuda dan masyarakat Sumsel mengatakan, bahwa terkait kedatangan massa ke PN Palembang adalah untuk mendukung dan menghadiri agenda sidang.
“Kami akan memberikan support dan dukungan moril, karena bagi kami Pak Alex Noerdin sudah banyak memberikan kebaikan kepada masyarakat Sumsel khususnya pada program pendidikan dan kesehatan gratis saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sumsel,” terangnya.
Yoga juga menjelaskan, dengan kedatangan dirinya nya dan massa dapat memberikan pencerahan dan kebaikan untuk terdakwa Alex Noerdin.
“Kami berharap kepada bapak Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan Amnesti dan Abolisi kepada pak Alex, mengingat jasa beliau yang begitu besar kepada masyarakat Sumsel, khususnya dalam program pendidikan dan berobat gratis, kami sudah merasakan dampak dari program-program beliau,” ungkap Yoga.














