MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG,- Sejumlah massa diduga merusak fasilitas kantor PT Evans yang berlokasi di Desa Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Jum’at (28/2/2025) malam lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, massa yang melakukan aksi di PT Evans tersebut, dugaannya di picu atas ketetapan putusan Pengadilan Negeri Aceh Tamiang atas (S) warga Desa Sumber Makmur yang telah di jatuhi hukuman kurungan penjara 5 (lima) hari atas tindakan pencurian buah sawit/Berondolan.
Massa yang sebelumnya berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang telah datang ke PT. Evans pada usia sholat Jum’at, dimana massa tidak terima atas putusan pengadilan dan menuding PT. Evans sangat kejam, yang mana massa meminta (S) untuk dibebaskan tanpa ada syarat apapun, tapi tidak mampu di penuhi perusahaan.
“Putusan pengadilan bersifat inkrah bukan ranah kami (perusahaan) untuk melepaskan (S), kalau keputusan Pengadilan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, silahkan lakukan upaya banding yang telah diatur oleh Undang-Undang yang berlaku”. Sebut FN salah seorang staf PT. Evans.
Karena tidak puas atas pernyataan staf PT. Evans, massa kembali bubar, tapi pada Jum’at malam sekira pukul 22.00wib, puluhan warga kembali datang. Kedatangan dan atas tindakan warga tersebut ternyata mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor PT. Evans, seperti pecahnya kaca kantor PT. Evans dan fasilitas lainnya. Selain itu, massa juga melakukan blokade jalan dan melarang produksi PT. Evans dikeluarkan.
Menyikapi aksi massa itu, staff PT Evans, Al saat di konfirmasi, menjelaskan, bahwa dirinya tidak lagi di kantor, tapi atas kejadian ini, dirinya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, apalagi bertepatan malam 1 (satu) Ramadhan.
“Memang kejadian ini terkesan aneh, massa malah menyasar kepada tuntutan kita, padahal kami (perusahaan,red) sebagai korban. Tentunya, sebagai korban kami melaporkan kejadian ke pihak berwajib,”ucapnya.
Saat disinggung, atas tudingan yang muncul bahwa tidak menghargai qanun, bahwa ianya menyampaikan qanun adalah produk perjuangan ulama aceh tentu nya tidak ada alasan bagi kita tidak mematuhinya.
“Dalam Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tersebut, pada bab 3 pasal 3 bahwa asas yang di sadur posisi pertama adalah islam, dilanjutkan di bab berikutnya, permasalahan itu di selesaikan dengan sidang qanun harus melibatkan perangkat desa, mdsk, mukim,”ungkap Al.
Namun, sambung Al penafsiran berbeda justeru terjadi di tingkat desa yang menafsirkan pelaku kejahatan harus damai di desa, tentu damai itu tentu tidak akan mencapai rasa keadilan yang menjadi asas qanun itu sendiri.
“Kami berharap hal hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari apalagi, apalagi sepengetahuan kita, kontraktor angkutan TBS (Tandan Buah Segar) nya adalah keluarga dari datok sendiri,”terang staff PT. Evans.
Selain itu, untuk diketahui, kegiatan kemasyarakatan dari perusahaan juga berjalan seperti rawat jalan. Yang paling mirisnya, malah perusahaan dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat, Disamping itu, perusahaan juga membangun dan merawat jembatan penghubung untuk lalu lintas masyarakat.
Menelusuri, atas kejadian itu, awak media mencoba konfirmasi Datok penghulu (Kepala Desa) Sumber Makmur,
Kecamatan Tenggulun, Salihin melalui pesan Whats App (WA), Selasa (4/3/2025), sampai berita ditayangkan Kepala desa Sumber Makmur belum memberikan balasan.