Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Masyarakat hanya Disuruh Tanda Tangan Saja, BLT Tidak Dicairkan

×

Masyarakat hanya Disuruh Tanda Tangan Saja, BLT Tidak Dicairkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam dugaan perkara Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 yang menjerat Terdakwa Muhammad Jumadi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 162 juta lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu (25/1/2023)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Terial SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI dan menghadirkan delapan orang saksi dimuka persidangan.

Delapan orang saksi tersebut diantaranya yaitu, Yoga Pratama selaku Sekretaris Desa, Harun als Ayung selaku ketua BPD, Rosandi selaku Kaur Keuangan Desa, Indra Satria Ashari selaku Kadus Dusun l, Zulkifli selaku Kaur Umum, Mustakim, Sarkowi dan M.joni adalah selaku Angota BPD.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Harun selalu Ketua BPD mengatakan, dirinya mengakui bahwa dalam pencairan BLT Ketua BPD beserta anggota ikut semua dalam musyawarah terkait mekanisme pembagian BLT untuk masyarakat.

“Ya ikut semua yang mulia seluruh perangkat BPD pada saat musyawarah,” terang saksi.

Sementara itu saksi Rosandi selaku Kaur Keuangan Desa Tanjung Ali mengatakan, terkait mekanisme pengelolaan BLT, pada tahap pertama pencairan BLT saya diperintahkan oleh Kades yang sekarang menjadi terdakwa, pada saat itu saya dan Kades yang mencairkan uang BLT tersebut di Bank, namun setelah ditarik uang tersebut langsung saya serahkan sama Kades.

“Mekanisme pencairan dana BLT untuk masyarakat, kita kumpulkan di kantor Desa untuk pencairan periode bulan September sampai November karena pencairannya per 3 bulan dengan anggaran Rp 162 juta untuk 181 KPM, namun pada saat itu 181 calon penerima bantuan BLT hanya disuruh tanda tangan saja dan diberikan tanda terima,” terang Rosandi.

Usai mendengar Keterangan delapan Orang Saksi yang dihadirkan oleh JPU,majelis menudah jalan persidangan pekan depan dengan agenda masih dengan agenda keterangan saksi

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa periode bulan September 2020 s/d November 2020 yang bertempat di Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Muhammad Jumadi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp 162 lebih.