MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Masyarakat Kampong (Desa,red) Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Selasa (8/2/2022).
Dalam kunjungan tersebut, Datok Penghulu (Kepala Desa,red) Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan mengatakan, bahwa kedatangan mereka sesuai dengan amar putusan wali nanggroe.
“Kita telah beraudensi dengan Wali Nanggroe pada 21 Januari 2022 lalu, dari hasil amar putusan wali nanggroe melalui staff khususnya, kita disarankan menjumpai lembaga legislatif,”ungkapnya.
Ia menyebutkan, didalam amar putusan tersebut, kami meminta PT. Rapala untuk melepaskan 10,7 Ha areal perusahaan untuk melengkapi administrasi kampong.
“Kita bukan meminta kerjaan, lahan perusahaan yang sudah di inclub/dilepaskan untuk administrasi kampong, yang nantinya diareal tersebut akan dinikmati 65 Kepala Keluarga,”papar Datok Penghulu Perkebunan Sungai Iyu.
Lebih jauh, Ramlan menjelaskan, perjuangan dalam menuntut hak masyarakat atas lahan perusahaan itu telah terjadi selama 8 tahun, tapi belum selesai sampai sekarang.