BERITA TERKINI

Mau Mudik? Ini Syaratnya

×

Mau Mudik? Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2020 bukan mutlak 100 persen, Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik.

Korlantas Polri memperbolehkan masyarakat untuk mudik atau perjalanan jauh apabila memiliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh Lurah, RT dan RW setempat.

Kepala Korlantas Polri Irjen l Istiono mengatakan pihaknya memperbolehkan warga untuk mudik jika adanya keperluan mendesak yang mengharuskan warga tersebut harus pulang kampung.

“Dalam keadaan tertentu, seperti anggota keluarga ada yang sakit keras, meninggal dunia, atau istri hendak melahirkan akan ditoleransi petugas. Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar atau tidak itu terjadi,” kata Istiono, Kamis (30/4/2020) kemarin.

“Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka bisa mengerti,”sambungnya.

Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan.

“Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain,” jelas Istiono.

Kakorlantas pun menegaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona.

“Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif,” katanya.

Namun, ia mengatakan pihaknya bakal menindak tegas kepada para pemudik yang memaksa mudik namun tanpa keterangan yang jelas.

Bila alasan lain, seperti sudah tidak ada pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial. Hal ini demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Untuk mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi di truk dan lainnya,” pungkasnya.

Editor : Poppy Setiawan