BERITA TERKINIHEADLINE

Mayjen TNI Dr Rizerius Eko Pimpin MBCI Priode 2022 – 2025

×

Mayjen TNI Dr Rizerius Eko Pimpin MBCI Priode 2022 – 2025

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Hasil Munaslub MBCI 2022

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Mayjen TNI Dr Rizerius Eko H SE SAP MSi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Priode 2022 – 2025, selain itu, Kolonel Laut Fares Prasetya SE MM menjadi Sekretaris Umum dan Toto Hendarto sebagai Bendahara Umum pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) MBCI di Ballroom Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (8/1/2022) kemarin.

Munaslub MBCI ini digelar buntut dari mosi tidak percaya anggota, lantaran kepengurusan sebelumnya ditengarai merubah AD/ART tanpa melalui mekanisme MUNAS yang sudah diatur dalam AD/ART. Perubahan tersebut oleh Pengurus Pusat dilakukan dalam RAKERNAS, sehingga tidak sesuai dengan AD/ART. Menunjuk ataupun mengangkat Pengurus Pusat yang seharusnya sudah menjadi anggota MBCI wilayah minimal 1 tahun, terakhir dengan dibuktikan adanya KTA dengan diketahui oleh Ketua MBCI asal wilayah. Selain itu, tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan kas MBCI, sehingga sampai saat ini MBCI Wilayah tidak mengetahui dana kas MBCI yang berasal dari iuran KTA tidak diketahui penggunaannya. Mengeluarkan atau memberhentikan anggota MBCI Wilayah secara sepihak tanpa memberikan hak pembelaan diri anggota sesuai aturan AD/ART. Membekukan kepengurusan MBCI Wilayah secara sepihak tanpa memberikan hak pembelaan diri anggota sesuai aturan AD/ART. Tidak adanya ketertiban manajemen organisasi diantara Pengurus Pusat, sehingga menimbulkan penerbitan SK yang dipalsukan oleh oknum Pengurus Pusat yang tidak diketahui oleh pimpinan pengurus dalam hal ini President MBCI.

Membuat pernyataan inkosistensi dengan mengatakan bahwa sebagai President dan Sekjen MBCI tidak mengetahui adanya SK yang diterbitkan oleh salah satu pengurus MBCI sehingga secara aturan SK tersebut tidak diakui keabsahannya namun beberapa waktu kemudian mengakui SK tersebut sebagai dasar untuk membekukan MBCI Wilayah yang dianggap tidak sejalan dengan kemauan sekjen MBC. Mengangkat kembali salah satu pengurus yang beberapa waktu lalu sempat diberhentikan karena alasan penyalahgunaan atas pengelolaan merchandise, sehingga merugikan beberapa Wilayah MBCI yang sampai saat ini belum mendapatkan haknya. Tidak adanya program kegiatan yang jelas dari Pengurus Pusat MBCI sampai dengan saat ini sehingga menyebabkan kevakuman kegiatan MBCI Pusat. Pengurus pusat tidak menghormati Dewan Pengawas dan Dewan Pembina sebagai pimpinan penyelenggara tertinggi dalam organisasi MBCI sesuai yang telah diatur dalam AD/ART Pasal 17, dengan tidak mengindahkan nasihat ataupun masukan untuk memajukan MBCI.

“Saya akan berusaha menjaga nama baik. MBCI bukan bekerja di pusat, tapi justru yang bekerja di wilayahnya. Saya akan berikan kepercayaan sepenuhnya ke wilayah untuk berkreasi membangun kemitraan MBC ini ke wilayah. Silahkan membuat rencana-rencana, kemudian nanti laporkan ke pusat, kita bareng-bareng. Yok kita sama-sama membesarkan MBCI di daerah, yang lebih kompak, besar, wibawa dan tangguh.
Mari membentuk kepengurusan yang baru dan kerjasama dengan sinergis dan harmonis antara pusat dan daerah,” pungkas Ketua Umum MBCI, Mayjen TNI Dr Rizerius Eko H SE SAP MSi.