BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Media Sosial Jadi Sarana Penghasutan, Polda Sumsel Amankan Satu Tersangka

×

Media Sosial Jadi Sarana Penghasutan, Polda Sumsel Amankan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Media sosial kembali disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi aktor di balik ajakan aksi pengrusakan sejumlah fasilitas publik, mulai dari aset DPRD Provinsi Sumsel hingga pos lalu lintas di Palembang, Selasa (16/9/2025).

Pelaku diketahui bernama Renaldo Pebrian (24), warga Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Ia menggunakan akun Facebook Aldo Iratande, yang memiliki seribu pengikut dengan tujuh unggahan bernada provokatif.

Renaldo diamankan pada 1 September 2025 saat berada di simpang lima DPRD Sumsel ketika memantau aksi unjuk rasa mahasiswa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati konten berisi ujaran kebencian yang disebarkan pelaku melalui media sosial.

“Kami aparat kepolisian ingin membuat Palembang kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas aman, tidak ada ketakutan. Dengan penyelidikan ini kami mendapatkan grub-grub di WA, Facebook ada komunitas yang mengajak mereka tawuran dan membuat situasi tidak sehat,” kata Dirkrimsus Polda Sumsel Kombespol Bagus Suryopratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).

Dalam unggahannya, Renaldo menulis kalimat bernada provokatif, di antaranya, “Jadi Budak Mahasiswa Dulu Besok, DPR Aku datang. Anak Kampang Aparat Dancokk Negara ini Ado hukum, Binatang kau Jancokkk. Mana Palembang Ku suaro Kamu, kapan Kito bantai wong yang mekat hak rakyat Allah huk Akbar, takbirrr Allah Huk Akbar,” tulisnya.

Polisi memastikan adanya korelasi antara unggahan tersebut dengan aksi pengrusakan fasilitas publik. Motif pelaku, menurut penyidik, dilatarbelakangi rasa benci terhadap pemerintah dan aparat kepolisian.

Renaldo kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman serupa enam tahun penjara dan denda Rp4.500. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo, satu kartu SIM Axis, dan akun Facebook terkait.

Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efriyanti, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Ini harus menjadi pembelajaran, jangan bermain-main di medsos. Karena jika digunakan positif bisa berdampak positif dan jika digunakan negatif bisa berdampak fatal,” tegasnya.