BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Mediasi Berjalan Lancar, Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa Desa Darmo Muara Enim Dihentikan

×

Mediasi Berjalan Lancar, Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa Desa Darmo Muara Enim Dihentikan

Sebarkan artikel ini

 

MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Ruang Serasan Sekundang berjalan lancar, dengan hasil kesepakatan menghentikan aktivitas penggusuran lahan dan kebun PT Bukit Asam (PTBA) di lokasi sengketa Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Kamis (24/7/2025).

Diatas lahan dan kebun masyarakat tersebut, rencananya akan di bangun Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6 & 7.

Mediasi dipimpin langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Emran Tabrani, dengan mengandeng masyarakat setempat, diwakili kuasa hukum, serta melibatkan manajemen PTBA, guna mencari solusi terbaik, atas konflik yang terjadi di lokasi sengketa, sejak terhitung tahun 2022 silam.

Selain itu, nampak perwakilan Forkopimda, BPKP Sumsel, Dishut Sumsel, KJPP, OPD terkait, serta kuasa hukum masyarakat dan perusahaan.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memutuskan, akan tetapi bertanggung jawab untuk menengahi masalah ini. Namun kami tegaskan, atas permintaan kuasa hukum masyarakat sebelum ada kesepakatan, seluruh aktivitas perusahaan di lahan sengketa harus dihentikan,” ujar Emran.

Sengketa muncul karena perbedaan dasar hukum ganti rugi. Masyarakat menuntut berdasarkan Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017, sementara PTBA berpegang pada Perpres No. 78 Tahun 2023. Mediasi memutuskan bahwa kedua pihak harus kembali bertemu membahas secara rinci dan menyeluruh landasan hukum yang akan digunakan.

Kuasa hukum masyarakat, Conie Pania Putri, menyatakan pihaknya mewakili 280 warga pemilik lahan seluas 1.000 hektare.

Conie menilai, PTBA tidak konsisten, karena awalnya bersedia menggunakan Pergub No 40 Tahun 2017 sebagai Dasar ganti rugi lahan, namun belakangan bergeser ke Perpres tanpa penjelasan utuh kepada warga.

“Perpres 78 itu khusus ditujukan untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan,dll sedangkan proyek CHF maupun TLS tidak termasuk di dalam daftar PSN. Maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pembayaran menggunakan Perpres 78,” tegas Conie.

Dosen Fakultas Hukum UMP itu juga mendesak agar hasil penilaian dan pendekatan yang dilakukan PTBA melalui KJPP, dapat dikomunikasikan secara terbuka kepada warga secara transparan dan berkeadilan .

“Dan paling penting, tidak ada aktivitas penggusuran tambahan di lahan sengketa, saat ini sudah 20 hektar yang digusur paksa. Kami minta PTBA konsisten menghormati kesepakatan rapat ini,” tandasnya.

Perwakilan PTBA, Amar mengatakan, PTBA telah melakukan sosialisasi pada Oktober 2024 terkait adanya proyek CHF, TLS 6 dan 7 bersama Kepala Desa dan Camat.

Kemudian, lanjutnya, ada pertemuan di bulan November 2024 terkait santunan, sudah tiga kali ada penawaran namun belum bisa diterima oleh masyarakat.

Pihaknya juga meminta pendampingan ke Kejati Sumsel, agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yaitu terkait penanganan sosial sesuai Perpres nomor 78 tahun 2023.

“Area tersebut merupakan kawasan hutan yang dinilai sesuai Perpres, dan pemakaian lahan di kawasan hutan, dengan dasarnya masyarakat yang berkebun dihitung dan didata, 9 januari 2025 kami meminta pendampingan inventarisasi,” ujarnya.

Amar menjelaskan, perusahaan juga melakukan penilaian dengan KJPP, disepakati Perpres 78 tahun 2023 sebagai acuan, KJPP sebagai independen dan diselesaikan secara musyawarah.

“Kami sampaikan hasil tersebut pada bulan Mei dan Juni, namun ada perbedaan harga yang cukup jauh antara permintaan masyarakat. Saya kira sudah disepakati mengenai Perpres nomor 78 tahun 2023 yang menjadi acuan, masyarakat akan dilibatkan dalam program-program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan PTBA akan mematuhi seluruh aturan dan arahan yang disepakati dalam mediasi tersebut. Perusahaan, kata Amar, saat ini sudah tidak lagi melakukan land clearing di lapangan dan memberhentikan aktivitas penggusuran.